Kepada UKPBJ Kab. Nunukan dimohon untuk memberikan sanksi daftar hitam dan pemutusan kontrak terhadap : 1. CV. Zain Utama Karya dengan memboyong 3 paket, pasalnya tidak memiliki SBU sesuai yang di syaratkan. 2. CV. Paguntaka Raya juga memboyong 3 paket, dan memiliki SBU dalam status dibekukan/dicabut. 3. Memberi sanksi terhadap Pokja Pemilihan dan PPK yang diduga menyalahgunakan wewenang
Kepada UKPBJ Kab. Nunukan dimohon untuk memberikan sanksi daftar hitam dan pemutusan kontrak terhadap :
BalasHapus1. CV. Zain Utama Karya dengan memboyong 3 paket, pasalnya tidak memiliki SBU sesuai yang di syaratkan.
2. CV. Paguntaka Raya juga memboyong 3 paket, dan memiliki SBU dalam status dibekukan/dicabut.
3. Memberi sanksi terhadap Pokja Pemilihan dan PPK yang diduga menyalahgunakan wewenang